SUMENEP, (JARAK.co) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan menciptakan lingkungan yang bersih serta aman bagi pasien, pengunjung, dan seluruh tenaga medis.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas layanan kesehatan dengan memastikan seluruh area rumah sakit terbebas dari asap rokok.
Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan visi rumah sakit untuk menjadi fasilitas kesehatan terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama masyarakat di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok merupakan salah satu bentuk upaya kami menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pihak yang berada di lingkungan rumah sakit,” ujar dr. Erliyati, Rabu (16 April 2025).
Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan di Bulan Ramadan ala Direktur RSUD dr. Moh. Awar Sumenep
Guna mendukung keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok, RSUD bekerjasama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan personelnya pada jam kunjungan pasien. Petugas dari TNI ini membantu pengawasan dan penertiban, khususnya kepada pengunjung yang masih abai terhadap larangan merokok.
Menurut dr. Erliyati, meskipun pihak rumah sakit telah memasang berbagai papan imbauan dan larangan merokok, sebagian pengunjung masih mengabaikan aturan tersebut. Oleh karena itu, keterlibatan pihak keamanan dinilai sangat membantu dalam menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan sehat di area rumah sakit.
“Demi menjaga kesehatan bersama, kami terus berupaya melakukan edukasi dan pendekatan persuasif. Jika ada yang tetap ingin merokok, kami arahkan untuk melakukannya di luar pagar rumah sakit, yang tidak termasuk dalam zona bebas rokok,” tegasnya.
Baca Juga: Cara JMSI Sumenep Berbagi Berkah di Bulan Ramadan
Penerapan KTR di lingkungan rumah sakit juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di sejumlah lokasi vital.
Adapun lokasi yang termasuk dalam kategori KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Selain untuk melindungi pasien dan pengunjung dari dampak buruk asap rokok, penerapan kawasan tanpa rokok di RSUD dr. H. Moh. Anwar juga menjadi bagian dari edukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya pola hidup sehat.
Dengan adanya kerjasama lintas sektor dan penerapan regulasi yang tegas, RSUD dr. H. Moh. Anwar berharap masyarakat dapat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. ***