Dua Kades di Sumenep Diamankan Polisi, Diduga Terkait Peredaran Sabu
- account_circle En
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Ilustrasi penangkapan dugaan peredaran sabu. (Istimewa/JARAK.co)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.
Kedua kepala desa tersebut masing-masing Ahmad Muzakki (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat petugas mengamankan Ahmad Muzakki sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total sekitar 1,75 gram.
Dua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki menyebut barang yang diduga sabu tersebut diperoleh melalui Imam Samsul Arifin.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari Imam. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankannya di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari Ahmad Muzakki, petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler Vivo berwarna putih.
Sementara dari Imam Samsul Arifin, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam.
Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penerapan pasal tersebut masih disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi dan kedua orang yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga proses penyidikan berlangsung, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan keterlibatan kedua kepala desa dalam tindak pidana narkotika perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.***
- Penulis: En
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar