Breaking News
light_mode

KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban Toko Kelontong Madura

  • account_circle En
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

YOGYAKARTA, (JARAK.co) – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait penerapan aturan internal organisasi mengenai jarak antartoko.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Kegiatan itu diikuti sekitar 1.000 warga Madura dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk dukungan kepada sejumlah pengurus yang dimintai keterangan oleh kepolisian. Pada hari yang sama, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kami datang untuk berdoa bersama dan menyampaikan aspirasi. Kami tetap mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Menurut KMY, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan internal para pengusaha toko kelontong untuk mengatur jarak usaha. Kesepakatan tersebut, menurut organisasi itu, bertujuan mencegah persaingan yang berpotensi memicu gesekan antarpengusaha serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga ketertiban sosial di tengah aktivitas usaha warga Madura.

Ia menjelaskan, ketentuan internal paguyuban mengatur jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian di Yogyakarta. Kesepakatan itu dibuat agar para pengusaha tidak saling berbenturan dan hubungan dengan masyarakat lokal tetap terjaga,” katanya.

KMY juga berharap pemerintah daerah dapat hadir menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai penataan usaha toko kelontong, sehingga terdapat kepastian aturan bagi para pelaku usaha.

Meski demikian, alasan dan keberlakuan kesepakatan internal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Aturan organisasi tidak dengan sendirinya menggantikan kewenangan pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha.

KMY Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Advokat

Selain menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap pengurusnya, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pihak KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam mendampingi pelapor pada proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. KMY juga menyebut keterlibatan ketiganya dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.

KMY mendalilkan bahwa ketiganya berstatus paralegal pada LBH INTAN, bukan advokat. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Ketua Tim Penasihat Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kejelasan hukum mengenai dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan paralegal.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Agus.

Empat Tuntutan KMY

Dalam kegiatan tersebut, KMY menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan konteks kesepakatan internal organisasi.

Kedua, meminta penegakan hukum turut mempertimbangkan aspek keadilan dan konteks sosial, termasuk peran masyarakat dalam mencegah potensi konflik melalui kesepakatan bersama.

Ketiga, meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan karena, menurut penilaian organisasi tersebut, unsur tindak pidana dalam laporan yang dihadapi dinilai lemah.

Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memproses laporan terhadap tiga orang yang disebutkan secara adil sesuai ketentuan hukum.

KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang mewadahi berbagai kalangan, mulai dari pengusaha dan pekerja sektor informal hingga mahasiswa, cendekiawan, advokat, serta profesi lainnya.

Melalui paguyuban toko kelontong, KMY mengklaim berupaya membangun ketertiban usaha melalui kesepakatan bersama. Namun, penyelesaian perkara yang kini berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

  • Penulis: En
  • Editor: Nel

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memukau; Penampilan Peserta MEC tahun lalu di Sumenep. (Ist)

    Puluhan Kreator Siap Unjuk Busana di MEC 2026 Bertema Keraton Sumenep

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle En
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Panggung Madura Ethnic Carnival (MEC) 2026 semakin dekat. Setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada Kamis (10/9/2026) malam, puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia kini bersiap membawa karya dan kreasi busana terbaik mereka ke Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penutupan pendaftaran menjadi penanda dimulainya tahapan persiapan akhir menuju gelaran MEC 2026. Panitia saat […]

  • Flayer Imbauan Kapolres Sumenep Waspada Campak. (Istimewa)

    Kapolres Sumenep Imbau Warga Waspada Campak, Tekankan Pentingnya Vaksinasi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 392
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit campak. Penyakit menular ini dianggap berbahaya karena cepat menyebar dan berpotensi memicu wabah bila tidak segera dicegah. Menurut Kapolres, masyarakat perlu mengenali gejala campak sejak dini agar bisa segera ditangani. Gejala umum yang sering muncul antara lain demam tinggi, batuk, pilek, […]

  • Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep 2026-2027 yang berlangsung di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep.

    JMSI Sumenep Dorong Perusahaan Pers Naik Kelas Lewat Penguatan SDM

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle En
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK co) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep menempatkan penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan program kerja organisasi periode 2026-2027. Penguatan tersebut dinilai penting untuk menopang keberlangsungan perusahaan pers di tengah perkembangan industri media yang semakin dinamis. JMSI Sumenep mendorong perusahaan pers anggotanya tidak hanya mampu bertahan, […]

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Agus Dwi Saputra (kiri) dan Ketua Ketua JMSI Sumenep, Supanji.

    Pemkab Sumenep Apresiasi Gerakan JMSI Tanam 1.500 Mangrove

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle En
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengapresiasi langkah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep yang ikut mengambil peran dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui penanaman 1.500 bibit mangrove. Penanaman mangrove tersebut dilakukan di kawasan Spot Pancing Pantai Matahari, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Jumat (28/8/2026), dalam kegiatan bertajuk “JMSI Peduli Lingkungan: Pers Menjaga Pesisir […]

  • Ketua JMSI Jatim, Syaiful Anam bersama jajaran pengurus saat bersilaturahim ke Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir. (Ist/jarak.co)

    Danrem Kohir Raih JMSI Jatim Award, Sosok Jenderal Humanis yang Dekat dengan Media dan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle En A
    • visibility 168
    • 0Komentar

    SURABAYA, (JARAK.co) – Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir, kembali mendapat apresiasi atas kiprahnya dalam membangun komunikasi publik yang terbuka dan aktif dengan insan media. Perwira tinggi TNI AD tersebut dinilai sebagai salah satu pimpinan teritorial yang paling intens memanfaatkan media massa maupun media sosial sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat. Berdasarkan pemantauan Jaringan Media […]

  • Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep. (Istimewa)

    Pererat Sinergi Ulama dan Polisi, Kapolres Sumenep Sowan ke Ketua MUI

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 433
    • 0Komentar

    SUMENEP (JARAK.co) – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melakukan silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, KH. Moh. Shaleh Abdurahman, pada Selasa (29/4/2025), kemarin. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan di kediaman Ketua MUI. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Sumenep. Baca Juga: AKBP Rivanda Resmi Pimpin Polres Sumenep, […]

expand_less