Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep saat menyalurkan bantuan makanan siap saji.

    Respons Sigap Banjir Sumenep, MUI Jatim dan Baznas Kirim Ratusan Paket Makanan

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 301
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Ratusan warga di dua kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima bantuan makanan siap saji dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep. Bantuan ini diberikan sebagai respons cepat atas banjir yang merendam pemukiman warga sejak Selasa malam (13/5/2025), akibat hujan deras disertai jebolnya tanggul […]

  • Kapolres Sumenep AKBP Rivanda pimpin Apel Siaga Bencana di halaman Mapolres Sumenep. (Istimewa)

    Kapolres Sumenep Pimpin Apel Siaga Bencana, Tegaskan Sinergi dan Kesiapan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle En A
    • visibility 304
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi, Polres Sumenep menggelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Lapangan Tribrata, Rabu (5/11/2025). Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, itu melibatkan beragam unsur siaga bencana, mulai dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PMI, Pramuka, hingga para […]

  • Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Virzannida Busyro. (Istimewa/ Humas dan Protokol DPRD Sumenep).

    TBC Merebak di Sumenep, Virzannida Busyro; Jangan Ada Stigma!

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Virzannida Busyro, menyoroti lonjakan kasus tuberkulosis (TBC) di daerahnya. Ia menegaskan bahwa TBC bukan aib, melainkan penyakit yang bisa disembuhkan jika cepat ditangani. “Batuk berdahak lebih dari dua minggu, berat badan turun, nafsu makan menurun, dan keringat malam adalah gejala umum. Segera periksa ke […]

  • Pemandangan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang dari atas udara. (Sumber Foto: @maduraholic)

    Mengenal Pulau Mandangin, Permata Tersembunyi di Madura

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 343
    • 0Komentar

    SAMPANG, (JARAK.co) – Pulau Mandangin merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pulau ini dikenal sebagai pulau berpenduduk dengan keunikan budaya dan kehidupan masyarakatnya yang khas. Pulau Mandangin berada sekitar 3 mil laut dari pesisir Sampang. Untuk mencapai pulau ini, pengunjung harus menyeberang menggunakan perahu motor dari Pelabuhan […]

  • FOTO: Puskesmas Gayam, saat melakukan Investigasi Kontak (IK) terhadap pasien TB aktif untuk pencegahan penularan penyakit tersebut.

    Puskesmas Gayam Gelar Investigasi Kontak Pasien TB Aktif di Hari TBC Sedunia

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 325
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dalam rangka memperingati hari TBC sedunia, Puskesmas Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan Investigasi Kontak (IK) terhadap pasien TB aktif untuk pencegahan penularan penyakit tersebut. Investigasi kontak dilakukan di seluruh desa wilayah kerja Puskesmas Gayam sejak tanggal 05 – 15 Maret 2025 bersama lintas sektor meliputi kader TB di masing-masing desa, […]

  • FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Ist/JARAK.co)

    MH Said Abdullah: APBN Rp 16,23 Triliun Disiapkan untuk Daya Beli

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Agira Jie
    • visibility 301
    • 0Komentar

    JAKARTA, (JARAK.co) – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyangga (shock absorber) guna meredam pelemahan daya beli masyarakat. Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah cepat melalui tambahan anggaran. “Sebagai respons cepat, pada 2025 pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai […]

expand_less