Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua JMSI Jawa Timur Syaiful Anam hadir bersama jajaran pengurus mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Seminar Hak Asasi Manusia (HAM), serta Malam Anugerah JMSI. (Istimewa)

    JMSI Jatim Hadiri HPN 2026 di Banten, Soroti Tantangan Disrupsi Media

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle En A
    • visibility 245
    • 0Komentar

    BANTEN (JARAK.co) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Timur menghadiri dan turut menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 JMSI yang dirangkaikan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, pada 7-9 Februari 2026. Rangkaian kegiatan nasional tersebut meliputi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Seminar Hak Asasi Manusia (HAM), serta Malam Anugerah JMSI. […]

  • DPD KNPI Sumenep bersama Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dalam agenda Kolaborasi untuk Stabilitas dan Peran Strategis Pemuda.

    Sinergi Pemuda dan Polisi: KNPI Sumenep Sambangi Markas Polres

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 470
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polres Sumenep pada Selasa (3/6/2025). Silaturrahmi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan dan mendorong sinergi lintas sektor. Kedatangan jajaran DPD KNPI disambut langsung oleh Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda. Pertemuan berlangsung hangat […]

  • Pengurus PABPDSI Kabupaten Sumenep saat menggelar kegiatan Ngobras Desa di Cafe Kanca Kona desa Babbalan. Jum'at, 14 Maret 2025.

    PABPDSI Sumenep Bekali BPD Maksimalkan Peran di Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 356
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Ngobrol Santai Seputar Desa (Ngobras Desa) di Cafe Kanca Kona desa Babbalan Sumenep. Kegiatan ini diikuti oleh anggota BPD kabupaten Sumenep baik secara luring maupun daring. Jum’at, 14 Maret 2025. Ngobras Desa edisi VIII mengundang Mohammad Ilyas selaku […]

  • Aktivitas alat berat di area galian C dekat permukiman warga di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. (Istimewa)

    Galian C Kian Mengkhawatirkan, Warga Sentol Laok Dihantui Ancaman Longsor dan Dugaan Tambang Ilegal

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle En A
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Penolakan warga terhadap aktivitas galian C di Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terus menguat. Meski telah berlangsung sejak 2018, pengerukan tanah di lokasi tersebut justru semakin masif dan kini disebut telah menggunakan alat berat berupa excavator. Kedekatan lokasi tambang dengan permukiman menjadi persoalan paling krusial. Dengan jarak hanya […]

  • Kapolres Sumenep AKBP Rivanda bersama jajaran sowan ke Ponpes Al Amien, Prenduan, Sumenep. (Istimewa)

    Bangun Sinergi dengan Ulama, Kapolres Sumenep Sowan ke Ponpes Al-Amien Prenduan

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 381
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, Selasa siang 29 April 2025, kemarin. Kunjungan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan kalangan pesantren. Dalam kunjungan yang berlangsung dalam suasana hangat dan santai tersebut, Kapolres didampingi oleh sejumlah Pejabat […]

  • Ketupat, lambang saling memaafkan setelah hari kemenangan (satu bulan puasa).

    Makna Filosofis Ketupat dalam Budaya Jawa, Lebih dari Sekadar Hidangan Lebaran

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 403
    • 0Komentar

    SUMENEP (JARAK.co) – Ketupat, makanan khas yang identik dengan perayaan Idul Fitri, ternyata memiliki makna filosofis yang dalam dalam budaya Jawa. Istilah “ketupat” dalam bahasa Jawa disebut sebagai “kupat”, yang merupakan kependekan dari “ngaku lepat”. Dalam bahasa Indonesia, frasa ini berarti “mengaku salah” atau “mengaku dosa”. Tradisi ini mencerminkan momen saling memaafkan di hari kemenangan […]

expand_less