Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarat Madura saat Toron (pulang kampung) melewati jembatan Suramadu. (Istimewa)

    Tradisi Toron: Momen Mudik Unik Masyarakat Madura

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Masyarakat Madura memiliki tradisi unik bernama Toron, yaitu kebiasaan pulang kampung secara massal menjelang bulan Ramadan atau setelah panen tembakau. Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun dan menjadi momen penting untuk bersilaturahmi serta menghormati leluhur. Toron berasal dari kata dalam bahasa Madura yang berarti “turun.” Tradisi ini mencerminkan eratnya hubungan perantau Madura dengan […]

  • FOTO: Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, KH. Imam Hasyim saat pimpin Apel di Halaman Pemkab Sumenep. (Foto: Istimewa)

    Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme, ASN Sumenep Didorong Berikan Pelayanan Terbaik

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta bekerja dengan niat ibadah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera. “Kami mengharapkan ASN dan non-ASN disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk […]

  • Atlet Voli Pantai Putri U-23 Sumenep terus genjot latihan jelang turnamen piala Wali Kota Surabaya. (istimewa)

    Atlet Voli Pantai Putri U-23 Sumenep Intensifkan Persiapan Hadapi Turnamen di Surabaya

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle En A
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Tim voli pantai putri U-23 Kabupaten Sumenep terus mematangkan persiapan menjelang Kejuaraan Voli Pantai U-23 Piala Wali Kota Surabaya. Latihan para atlet kini dibuat lebih intensif untuk meningkatkan kesiapan menghadapi lawan-lawan tangguh dari berbagai daerah. Pantauan latihan juga dilakukan langsung oleh Ketua PBVSI Sumenep Syamsul Muarif bersama jajaran pengurus harian lainnya. Kehadiran […]

  • Dok. Mudik Gratis bersama Bupati Fauzi/istimewa

    Program Mudik Gratis Jakarta-Sumenep Disambut Antusias, Kuota Terpenuhi dalam Waktu Singkat

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 270
    • 0Komentar

    SUMENEP (JARAK.co) – Program mudik gratis rute Jakarta-Sumenep yang diinisiasi oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Kuota sebanyak 280 orang yang disediakan untuk program ini langsung terpenuhi dalam waktu singkat, mencerminkan tingginya antusiasme warga yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman dengan biaya yang lebih terjangkau. Bupati […]

  • Puluhan mahasiswa PMII Komisariat UNIJA menyampaikan orasi di atas mobil komando saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Cabang Sumenep, dikawal ketat aparat kepolisian. (Ist)

    Mahasiswa Turun Jalan, Tekan BRI Sumenep Tuntaskan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle En A
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep, Kamis (23/4/2026). Aksi tersebut berlangsung memanas dan sempat diwarnai pembakaran ban di hadapan aparat kepolisian. Aksi dipimpin koordinator lapangan Ibnu Aljazari dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja (UNIJA). Massa menuntut pihak bank bertanggung jawab atas […]

  • Mobil milik warga Ambunten, Sumenep hancur usai insiden ledakan keras di garasi rumah. (Istimewa/Humas Polres Sumenep).

    Ledakan Mobil di Ambunten Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Misterius

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Ledakan dahsyat dari sebuah mobil menggegerkan warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Minggu (24/8/2025) pagi. Suara keras yang terdengar sekitar pukul 06.00 WIB itu membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah. Mobil yang meledak diketahui terparkir di garasi rumah milik HM (50). Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di Jakarta. […]

expand_less