Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan
- account_circle En A
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Pemenang Lelang Sengketa Tanah di Sumenep, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma (berkacamata), saat press conference pembacaan putusan inkracht oleh PN Sumenep, Rabu 10 Juni 2026. (Ist)
SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.
Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.
Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie


Saat ini belum ada komentar