Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep
- account_circle En
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Barang bukti dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak. (Istimewa)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk mencari perlindungan. Kepada orang tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahapan proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, keamanan, masa depan serta kondisi psikologis korban.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
- Penulis: En
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar