Rumah Institute: Pengusutan Dugaan Korupsi di Lingkungan Jampidsus Jadi Ujian Supremasi Hukum
- account_circle En A
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar

Direktur Rumah Institute, Irwan Hidayat.
JAKARTA, (JARAK.co) – Direktur Rumah Institute, Irwan Hidayat, menegaskan bahwa mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana yang telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum wajib diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara blackout PLN.
“Polri harus diberi ruang untuk bekerja secara independen dan profesional. Jika memang ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas tanpa melihat jabatan maupun institusi tempat seseorang berada,” kata Irwan. Kamis (09/07/2026).
Ia menilai, penemuan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar saat penggeledahan menjadi dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat berharap perkara tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menilai perkembangan perkara ini merupakan ujian nyata bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Dukungan politik kepada aparat penegak hukum, katanya, harus diwujudkan dengan memberi keleluasaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta Presiden memastikan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rumah Institute juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen bangsa untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan hak-hak setiap pihak tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
Irwan menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya Polri dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara tersebut akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, kata dia, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia secara keseluruhan.
Jika proses berjalan terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin menguat.***
- Penulis: En A
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar