Skandal Kredit Fiktif Pensiunan di BRI Sumenep Terkuak, Oknum Teller Jadi Tersangka, Mahasiswa Turun ke Jalan
- account_circle En A
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra, Bayu Eka Prasetyo bersama koordinator aksi mahasiswa Ibnu Aljazari.
SUMENEP, (JARAK.co) – Dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang menimpa seorang pensiunan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep akhirnya mencuat ke ruang publik setelah bergulir selama beberapa tahun.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika seorang pensiunan bernama Abdul Hamid diduga tidak pernah mengetahui adanya pengajuan pinjaman atas nama dirinya. Namun, secara tiba-tiba, muncul kredit dengan agunan Surat Keputusan (SK) pensiun yang nilainya mencapai Rp182 juta.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra, Bayu Eka Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum internal bank. Seorang teller berinisial N diduga membuat surat kuasa tanpa persetujuan korban, yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana pinjaman.
“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan pinjaman. Namun, dokumennya digunakan dan dana sudah dicairkan,” ujar Bayu.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi kredit. Salah satunya terkait pengelolaan dokumen yang semestinya berada di bawah kewenangan Account Officer (AO), namun diduga tidak dijalankan sesuai standar operasional.
Perkembangan terbaru, perkara ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Oknum teller berinisial N kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan dan menunggu proses persidangan.
Meski proses hukum berjalan, LBH Madani Putra menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara pidana semata. Mereka mendesak adanya pertanggungjawaban dari pihak manajemen internal bank atas dugaan kelalaian sistem.
Di sisi lain, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami patuh terhadap regulasi dan akan mengikuti setiap ketentuan yang ada. Kita tunggu saja hasil proses hukum di pengadilan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Wiraraja (UNIJA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BRI Cabang Sumenep.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Ibnu Aljazari itu berlangsung memanas. Massa sempat membakar ban di depan kantor sebagai bentuk protes, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam orasinya, mahasiswa mendesak manajemen BRI tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga segera mengambil langkah tegas secara internal.
“Pimpinan cabang tidak boleh lepas tangan. Ada tanggung jawab etik dan administratif yang harus diselesaikan,” tegas Ibnu.
Selain itu, demonstran juga menilai respons pihak bank masih belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi kasus yang dinilai merugikan nasabah tersebut.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie


Saat ini belum ada komentar