Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak Tanpa Izin
- account_circle En A
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 43
- comment 0 komentar

Barang bukti yang diamankan Polres Sumenep. (Istimewa)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik tersangka berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
M, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diduga menyimpan dan merakit bahan peledak secara ilegal. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan berbahaya di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan perakit.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk berwarna silver seberat beberapa ons, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk meracik bahan peledak.
Seluruh barang bukti langsung disita, sementara tersangka M dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus berbahaya tersebut.
Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Widiarti mewakili Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Sumenep.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie


Saat ini belum ada komentar