KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban Toko Kelontong Madura
- account_circle En
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar

Aksi demontrasi ribuan warga Madura di depan Mapolresta Yogyakarta seusai istighasah, Senin siang 12 Oktober 2026. (Arsip KMY for Jarak.co)
YOGYAKARTA, (JARAK.co) – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait penerapan aturan internal organisasi mengenai jarak antartoko.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Kegiatan itu diikuti sekitar 1.000 warga Madura dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Aksi tersebut juga menjadi bentuk dukungan kepada sejumlah pengurus yang dimintai keterangan oleh kepolisian. Pada hari yang sama, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami datang untuk berdoa bersama dan menyampaikan aspirasi. Kami tetap mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Menurut KMY, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan internal para pengusaha toko kelontong untuk mengatur jarak usaha. Kesepakatan tersebut, menurut organisasi itu, bertujuan mencegah persaingan yang berpotensi memicu gesekan antarpengusaha serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga ketertiban sosial di tengah aktivitas usaha warga Madura.
Ia menjelaskan, ketentuan internal paguyuban mengatur jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian di Yogyakarta. Kesepakatan itu dibuat agar para pengusaha tidak saling berbenturan dan hubungan dengan masyarakat lokal tetap terjaga,” katanya.
KMY juga berharap pemerintah daerah dapat hadir menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai penataan usaha toko kelontong, sehingga terdapat kepastian aturan bagi para pelaku usaha.
Meski demikian, alasan dan keberlakuan kesepakatan internal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Aturan organisasi tidak dengan sendirinya menggantikan kewenangan pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha.
KMY Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Advokat
Selain menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap pengurusnya, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pihak KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam mendampingi pelapor pada proses penanganan perkara.
Dalam keterangannya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. KMY juga menyebut keterlibatan ketiganya dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
KMY mendalilkan bahwa ketiganya berstatus paralegal pada LBH INTAN, bukan advokat. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Ketua Tim Penasihat Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kejelasan hukum mengenai dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan paralegal.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Agus.
Empat Tuntutan KMY
Dalam kegiatan tersebut, KMY menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan konteks kesepakatan internal organisasi.
Kedua, meminta penegakan hukum turut mempertimbangkan aspek keadilan dan konteks sosial, termasuk peran masyarakat dalam mencegah potensi konflik melalui kesepakatan bersama.
Ketiga, meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan karena, menurut penilaian organisasi tersebut, unsur tindak pidana dalam laporan yang dihadapi dinilai lemah.
Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memproses laporan terhadap tiga orang yang disebutkan secara adil sesuai ketentuan hukum.
KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang mewadahi berbagai kalangan, mulai dari pengusaha dan pekerja sektor informal hingga mahasiswa, cendekiawan, advokat, serta profesi lainnya.
Melalui paguyuban toko kelontong, KMY mengklaim berupaya membangun ketertiban usaha melalui kesepakatan bersama. Namun, penyelesaian perkara yang kini berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
- Penulis: En
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar