Breaking News
light_mode

KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban Toko Kelontong Madura

  • account_circle En
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

YOGYAKARTA, (JARAK.co) – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait penerapan aturan internal organisasi mengenai jarak antartoko.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Kegiatan itu diikuti sekitar 1.000 warga Madura dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk dukungan kepada sejumlah pengurus yang dimintai keterangan oleh kepolisian. Pada hari yang sama, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan polisi dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kami datang untuk berdoa bersama dan menyampaikan aspirasi. Kami tetap mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Menurut KMY, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan internal para pengusaha toko kelontong untuk mengatur jarak usaha. Kesepakatan tersebut, menurut organisasi itu, bertujuan mencegah persaingan yang berpotensi memicu gesekan antarpengusaha serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga ketertiban sosial di tengah aktivitas usaha warga Madura.

Ia menjelaskan, ketentuan internal paguyuban mengatur jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian di Yogyakarta. Kesepakatan itu dibuat agar para pengusaha tidak saling berbenturan dan hubungan dengan masyarakat lokal tetap terjaga,” katanya.

KMY juga berharap pemerintah daerah dapat hadir menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai penataan usaha toko kelontong, sehingga terdapat kepastian aturan bagi para pelaku usaha.

Meski demikian, alasan dan keberlakuan kesepakatan internal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Aturan organisasi tidak dengan sendirinya menggantikan kewenangan pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha.

KMY Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Advokat

Selain menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap pengurusnya, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pihak KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam mendampingi pelapor pada proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. KMY juga menyebut keterlibatan ketiganya dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.

KMY mendalilkan bahwa ketiganya berstatus paralegal pada LBH INTAN, bukan advokat. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Ketua Tim Penasihat Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kejelasan hukum mengenai dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan paralegal.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Agus.

Empat Tuntutan KMY

Dalam kegiatan tersebut, KMY menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan konteks kesepakatan internal organisasi.

Kedua, meminta penegakan hukum turut mempertimbangkan aspek keadilan dan konteks sosial, termasuk peran masyarakat dalam mencegah potensi konflik melalui kesepakatan bersama.

Ketiga, meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan karena, menurut penilaian organisasi tersebut, unsur tindak pidana dalam laporan yang dihadapi dinilai lemah.

Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memproses laporan terhadap tiga orang yang disebutkan secara adil sesuai ketentuan hukum.

KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang mewadahi berbagai kalangan, mulai dari pengusaha dan pekerja sektor informal hingga mahasiswa, cendekiawan, advokat, serta profesi lainnya.

Melalui paguyuban toko kelontong, KMY mengklaim berupaya membangun ketertiban usaha melalui kesepakatan bersama. Namun, penyelesaian perkara yang kini berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

  • Penulis: En
  • Editor: Nel

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Flyer Parade Karnaval Yayasan Sabilul Huda, Gadu Barat Ganding, Sumenep. (Ist/JARAK.co)

    Yuk Pantau Terus, Parade Karnaval Yayasan Sabilul Huda Digelar Hari Ini

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle En A
    • visibility 166
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kemeriahan Haflatul Imtihan ke-71 Yayasan Sabilul Huda kembali berlanjut. Hari ini, Rabu (1/7/2026), masyarakat diajak menyaksikan Parade Karnaval Yayasan Sabilul Huda yang akan dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Informasi jadwal tersebut juga tercantum dalam poster resmi kegiatan. Parade karnaval dipastikan menyuguhkan berbagai penampilan menarik dari para siswa dan santri. Beragam atraksi […]

  • Pemandangan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang dari atas udara. (Sumber Foto: @maduraholic)

    Mengenal Pulau Mandangin, Permata Tersembunyi di Madura

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 432
    • 0Komentar

    SAMPANG, (JARAK.co) – Pulau Mandangin merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pulau ini dikenal sebagai pulau berpenduduk dengan keunikan budaya dan kehidupan masyarakatnya yang khas. Pulau Mandangin berada sekitar 3 mil laut dari pesisir Sampang. Untuk mencapai pulau ini, pengunjung harus menyeberang menggunakan perahu motor dari Pelabuhan […]

  • Flyer Live Music Spesial Awal Tahun Arinna Cafe & Resto bersama band legendaris Vagetoz.

    Vagetoz Siap Guncang Arinna Cafe & Resto, Live Music Spesial Awal Tahun di Sumenep

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle En A
    • visibility 330
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pecinta musik Tanah Air, khususnya penggemar band Vagetoz, akan disuguhkan hiburan istimewa di awal tahun 2026. Band pop legendaris asal Sukabumi itu dijadwalkan tampil dalam acara Live Music Happy New Year yang digelar di Arinna Cafe & Resto, Kota Sumenep, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Vagetoz yang dikenal lewat deretan lagu bertema […]

  • Flayer Imbauan Kapolres Sumenep Waspada Campak. (Istimewa)

    Kapolres Sumenep Imbau Warga Waspada Campak, Tekankan Pentingnya Vaksinasi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 392
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit campak. Penyakit menular ini dianggap berbahaya karena cepat menyebar dan berpotensi memicu wabah bila tidak segera dicegah. Menurut Kapolres, masyarakat perlu mengenali gejala campak sejak dini agar bisa segera ditangani. Gejala umum yang sering muncul antara lain demam tinggi, batuk, pilek, […]

  • Flayer Opening Ceremony Haflatul Imtihan ke-71 Sabilul Huda. (Dok istimewa/jarak.co)

    Opening Ceremony Haflatul Imtihan ke-71 Sabilul Huda Siap Digelar, Suguhkan Pawai Obor hingga Teater Kolosal

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle En A
    • visibility 307
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pondok Pesantren Hidayatul Ulum, Yayasan Sabilul Huda, Sumber Ngolbek, Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akan menggelar Opening Ceremony Haflatul Imtihan ke-71 pada Rabu malam (24/6/2026) mulai pukul 19.00 WIB di lapangan utama pesantren. Kegiatan pembukaan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian Haflatul Imtihan yang telah menjadi tradisi tahunan pesantren. Sejumlah penampilan spektakuler […]

  • DPD KNPI Sumenep bersama Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dalam agenda Kolaborasi untuk Stabilitas dan Peran Strategis Pemuda.

    Sinergi Pemuda dan Polisi: KNPI Sumenep Sambangi Markas Polres

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 497
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polres Sumenep pada Selasa (3/6/2025). Silaturrahmi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan dan mendorong sinergi lintas sektor. Kedatangan jajaran DPD KNPI disambut langsung oleh Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda. Pertemuan berlangsung hangat […]

expand_less