Pengadilan Negeri Sumenep
Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 19
- 0Komentar
SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak. Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap […]

