SUMENEP, (JARAK.co) – Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sumenep, sebenarnya telah rampung sebelum Maret 2025.
Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan hal ini saat menerima perwakilan calon PPPK Tahap 1 Teknis di ruang kerjanya pada Selasa 11 Maret 2025, kemarin.
“Terkait penyelesaian atau pengangkatan CASN dan PPPK, khususnya tahap 1, sebenarnya sudah tuntas sebelum Maret 2025. Kami hanya menunggu proses lebih lanjut dari Menpan RB,” ujarnya.
Namun, berdasarkan Surat Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, pengangkatan CASN dan PPPK akan dilakukan secara bertahap pada tahun yang berbeda.
Dalam surat tersebut, pengangkatan CASN dijadwalkan serentak mulai 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Akibat kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak dapat berbuat banyak dan harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Edy Rasiyadi menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan ASN maupun PPPK sepenuhnya ada di tangan Menpan RB, meskipun pemerintah daerah sebenarnya telah siap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal sebelumnya.
“Kami tetap menunggu regulasi dari pusat. Mudah-mudahan ada perubahan sehingga pengangkatan bisa dipercepat, karena kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu,” tambahnya.
*Kekecewaan Honorer atas Kebijakan Penundaan*
Keputusan Menpan RB ini menuai kekecewaan dari para calon PPPK di Sumenep.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Calon PPPK Tahap 1 Teknis Kabupaten Sumenep, Feriyanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 107 orang yang lolos seleksi pada akhir 2024 merasa sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut.
“Setelah bertahun-tahun berjuang, menjalani tes sejak November 2024, hingga proses kelulusan dan pengusulan NIP pada awal 2025, kami berharap bisa segera diangkat. Namun, harus menunggu satu tahun lagi, tentu ini sangat berat,” ujarnya.
Feriyanto juga menyoroti kondisi para honorer K2 dan tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan ada yang tinggal beberapa bulan memasuki masa pensiun.
Ia berharap Menpan RB dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. “Kami berharap masih ada peluang perubahan kebijakan agar pengangkatan bisa dipercepat. Banyak dari kami yang sudah lebih dari 20 tahun mengabdi, tetapi masih harus menunggu lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, para honorer di Sumenep tetap mengikuti perkembangan informasi. Mereka juga mendukung perjuangan forum honorer R2 dan R3 yang menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat agar pengangkatan dapat dilakukan lebih cepat pada 2025, sekaligus memberi kesempatan bagi peserta PPPK tahap kedua untuk menyusul. ***