Sempat Jadi DPO, Tersangka Penipuan Modal Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
- account_circle En
- calendar_month Sen, 5 Okt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar

Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp200 Juta Ditangkap. (Istimewa for Jarak.co)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
MF sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak hadir saat akan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka diamankan tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Petugas sebelumnya membuntuti tersangka dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan.
“Tersangka berhasil diamankan saat mengendarai mobil Kijang Innova. Selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Bambang.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan skema penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta yang bersumber dari pinjaman bank. Dana tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha dengan total Rp18 juta. Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan agar korban menambah modal sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang Rp100 juta kepada keponakannya. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka secara tunai dengan disaksikan pihak yang memberikan pinjaman.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Bambang.
Korban kemudian meminta agar seluruh modal sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian, dana tersebut tidak dikembalikan dan korban hanya menerima janji dari tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, ketika penyidik hendak melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, MF tidak hadir. Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim Resmob Polresta Sumenep melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bluto.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dana untuk investasi maupun penyertaan modal usaha.
Polisi meminta masyarakat memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan modal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.***
- Penulis: En
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar