Satresnarkoba Sumenep Tangkap Warga Gadu Timur Diduga Edarkan Sabu
- account_circle En A
- calendar_month Ming, 5 Okt 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Istimewa)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB kemarin, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Pelaku ditangkap di lokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” ujar AKP Widiarti. Minggu (5/10/25).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat netto 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernomor polisi M-4954-XB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Widi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sumenep. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jei
Saat ini belum ada komentar