Breaking News
light_mode

Sempat Jadi DPO, Tersangka Penipuan Modal Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

  • account_circle En
  • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.

MF sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak hadir saat akan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka diamankan tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto. Petugas sebelumnya membuntuti tersangka dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan.

“Tersangka berhasil diamankan saat mengendarai mobil Kijang Innova. Selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Bambang.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan skema penyertaan modal.

Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta yang bersumber dari pinjaman bank. Dana tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha dengan total Rp18 juta. Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan agar korban menambah modal sebesar Rp100 juta.

Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang Rp100 juta kepada keponakannya. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka secara tunai dengan disaksikan pihak yang memberikan pinjaman.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Bambang.

Korban kemudian meminta agar seluruh modal sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian, dana tersebut tidak dikembalikan dan korban hanya menerima janji dari tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, ketika penyidik hendak melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, MF tidak hadir. Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim Resmob Polresta Sumenep melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bluto.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dana untuk investasi maupun penyertaan modal usaha.

Polisi meminta masyarakat memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan modal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.***

  • Penulis: En
  • Editor: Nel

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi terkini deretan pertokoan hangus terbakar Api di Kecamatan Ganding. (Istimewa)

    Api Lahap Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle En A
    • visibility 362
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kebakaran hebat melanda deretan pertokoan di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Kamis (23/10/2025) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan sedikitnya lima unit toko milik warga setempat, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah warga melihat kepulan asap tebal dari arah toko onderdil […]

  • Hari jadi Kabupaten Sumenep ke-756 di depan keraton Sumenep.

    Prosesi Arya Wiraraja, Simbol Pelestarian Nilai dan Identitas di Hari Jadi ke-756 Sumenep

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle En A
    • visibility 392
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menggelar Prosesi Arya Wiraraja sebagai salah satu acara puncak peringatan Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep, Sabtu (25/10/2025). Upacara sakral yang dilangsungkan di depan Labang Mesem Keraton Sumenep itu menjadi ajang penghormatan terhadap jasa besar pendiri Sumenep, Raden Arya Wiraraja. Tradisi ini juga dimaknai sebagai wujud pelestarian nilai […]

  • Barang Bukti yang diamankan. (Istimewa)

    Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Arjasa

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle En A
    • visibility 365
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Arjasa, Selasa pada 30 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua pelaku […]

  • Pemandangan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang dari atas udara. (Sumber Foto: @maduraholic)

    Mengenal Pulau Mandangin, Permata Tersembunyi di Madura

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 429
    • 0Komentar

    SAMPANG, (JARAK.co) – Pulau Mandangin merupakan salah satu pulau kecil yang terletak di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pulau ini dikenal sebagai pulau berpenduduk dengan keunikan budaya dan kehidupan masyarakatnya yang khas. Pulau Mandangin berada sekitar 3 mil laut dari pesisir Sampang. Untuk mencapai pulau ini, pengunjung harus menyeberang menggunakan perahu motor dari Pelabuhan […]

  • Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, Rusydiyono (kemeja putih) dalam acara penutupan Pelatihan Jurnalistik di UNIBA Madura.

    Ketua DPC PWRI Ajak Wartawan Sumenep Bersatu Jaga Independensi Pers

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 360
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, Rusydiyono, mengajak seluruh asosiasi wartawan di Kota Keris untuk bersatu demi menjaga independensi dan kualitas pers yang sehat. Menurut Rusydiyono, atau yang akrab disapa Mas Yon, kekompakan antar asosiasi wartawan dan media sangat penting untuk mencegah praktik yang melanggar kode etik jurnalistik. “Dengan segala […]

  • Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PWRI Sumenep di Tanean Cafe, Sumenep. (Dok. Jarak.co)

    FGD PWRI Sumenep: Program MBG Dinilai Picu Perputaran Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle En A
    • visibility 151
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak hanya berperan meningkatkan asupan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi di daerah. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) “NgomBe (Ngobrol MBG): Program Berdampak, Lanjut atau Tidak?” yang digelar DPC PWRI Sumenep di Tanean Cafe, Kamis (9/7/2026). Kepala KPPG Surabaya, Kusmayanti, mengatakan […]

expand_less