Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Owner PT Empat Sekawan Mulia (ESM) H. Suhaydi, saat mendampingi tim Bea Cukai Madura usai proses pengecekan ekspor brand King Djava click blueberry, ke Malaysia. (Agira Jie/JARAK.co)

    Rokok King Djava Asal Pamekasan Tembus Pasar Malaysia

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Agira Jie
    • visibility 492
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, (JARAK.co) – PT Empat Sekawan Mulia (ESM) terus menunjukkan eksistensinya sebagai produsen rokok lokal asal Pamekasan, Madura, yang mampu bersaing di pasar internasional. Awal September 2025, perusahaan ini berhasil mengekspor produk andalannya, King Djava click blueberry, ke Malaysia. Pengiriman dilakukan dalam jumlah signifikan, yakni sebanyak 500 karton atau setara dengan 5 juta batang rokok. […]

  • Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan Polres Sumenep. (Istimewa/Humas Polres Sumenep).

    Polwan Polres Sumenep Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 320
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77, Polwan Polres Sumenep menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus bhakti kesehatan. Acara ini berlangsung di Poli Klinik Polres Sumenep, Selasa 26 Agustus 2025. Kegiatan donor darah tersebut diikuti oleh Polwan, anggota Polri, ASN, serta melibatkan tenaga medis dari […]

  • Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menyampaikan arahan di hadapan para ASN di lingkungan Pemkab setempat.

    Usai Lebaran, ASN Sumenep Diingatkan Tak Lagi Sekadar Pengisi Absen

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 320
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi melalui penekanan pada kolaborasi lintas sektor dan kepekaan sosial aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam arahannya kepada seluruh ASN di halaman kantor Bupati Sumenep pada Selasa 08 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fauzi menyampaikan […]

  • Moment pelantikan PAC GP Ansor Kecamatan Kota Sumenep periode 2025-2028.

    Moh. Kurdi Resmi Pimpin PAC GP Ansor Kota Sumenep, Usung Visi Kader Moderat dan Aktif di Masyarakat

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 596
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Suasana Minggu sore (24/8/2025) di Graha KH Abi Sujak, Kantor MWCNU Kota Sumenep, terasa penuh semangat. Ratusan kader Ansor dan Banser hadir untuk menyaksikan prosesi pelantikan pengurus baru Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Kota Sumenep periode 2025-2028. Dalam momen yang khidmat itu, Moh. Kurdi resmi dikukuhkan sebagai Ketua PAC GP […]

  • Anggota Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura membagikan takjil gratis kepada pengendara di depan Kantor PLN UP3 Madura, Pamekasan, Jumat (14/3/2025).

    Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Bagikan Ratusan Takjil, Tebar Berkah di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 309
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, (JARAK.co) – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat sore, (14/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa, di depan kantor PLN UP3 Madura. Dipimpin oleh Arini Wenny Oktora, Team Leader Niaga PLN UP3 Madura sekaligus […]

  • Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep. (Istimewa)

    Pererat Sinergi Ulama dan Polisi, Kapolres Sumenep Sowan ke Ketua MUI

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SUMENEP (JARAK.co) – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melakukan silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, KH. Moh. Shaleh Abdurahman, pada Selasa (29/4/2025), kemarin. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan di kediaman Ketua MUI. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Sumenep. Baca Juga: AKBP Rivanda Resmi Pimpin Polres Sumenep, […]

expand_less