Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil milik warga Ambunten, Sumenep hancur usai insiden ledakan keras di garasi rumah. (Istimewa/Humas Polres Sumenep).

    Ledakan Mobil di Ambunten Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Misterius

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Ledakan dahsyat dari sebuah mobil menggegerkan warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Minggu (24/8/2025) pagi. Suara keras yang terdengar sekitar pukul 06.00 WIB itu membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah. Mobil yang meledak diketahui terparkir di garasi rumah milik HM (50). Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di Jakarta. […]

  • Wajah Baru; Potret Pelantikan Pengurus JMSI Jatim 2025-2030. (Dok.ist)

    Pelantikan JMSI Jatim 2025-2030, Dewan Pers Dorong Profesionalisme Media Siber

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle En A
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SURABAYA, (JARAK.co) – Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur periode 2025–2030 berlangsung khidmat di Grand Mercure Hotel Surabaya, Rabu (10/6/2026). Momentum tersebut menjadi semakin istimewa karena disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Yogi Hadi Ismanto. Pelantikan dipimpin Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, didampingi […]

  • DPD KNPI Sumenep bersama Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dalam agenda Kolaborasi untuk Stabilitas dan Peran Strategis Pemuda.

    Sinergi Pemuda dan Polisi: KNPI Sumenep Sambangi Markas Polres

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polres Sumenep pada Selasa (3/6/2025). Silaturrahmi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan dan mendorong sinergi lintas sektor. Kedatangan jajaran DPD KNPI disambut langsung oleh Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda. Pertemuan berlangsung hangat […]

  • Screenshoot video Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat menyampaikan siaran pers di akun YouTube PAN TV. (Istimewa)

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Demi Jaga Marwah Partai

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle En A
    • visibility 303
    • 1Komentar

    JAKARTA, (JARAK.co) – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya yang duduk di kursi DPR RI, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya. Penonaktifan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Wakil […]

  • Flayer Imbauan Kapolres Sumenep Waspada Campak. (Istimewa)

    Kapolres Sumenep Imbau Warga Waspada Campak, Tekankan Pentingnya Vaksinasi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit campak. Penyakit menular ini dianggap berbahaya karena cepat menyebar dan berpotensi memicu wabah bila tidak segera dicegah. Menurut Kapolres, masyarakat perlu mengenali gejala campak sejak dini agar bisa segera ditangani. Gejala umum yang sering muncul antara lain demam tinggi, batuk, pilek, […]

  • Topeng Dalang Putera Sumekar bakal tampil di MEC 2025. (Istimewa)

    Madura Ethnic Carnival 2025 Angkat Tema Topeng, Ratusan Seniman Lokal Siap Meriahkan Sumenep

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle En A
    • visibility 263
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Madura Ethnic Carnival (MEC) 2025 akan kembali digelar pada Sabtu malam, 20 September, dengan menghadirkan kemeriahan budaya di depan Keraton Sumenep hingga Taman Bunga. Event tahunan yang selalu dinanti masyarakat ini menjadi ruang ekspresi sekaligus ajang kolaborasi seniman lokal. Sejumlah komunitas seni dan budaya Sumenep turut ambil bagian, di antaranya Madurock, Ethnic […]

expand_less