Breaking News
light_mode

Putusan Inkracht Harus Dihormati, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihambat Tekanan

  • account_circle En A
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

SUMENEP, (JARAK.co) – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilainya tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berpedoman pada aturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Selain itu, Andika juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang turut mengawal jalannya proses eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, serta BPN yang ikut mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepastian hukum dan penegakan keadilan.

Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menguasai objek menolak meninggalkannya, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.

Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh langkah hukum, mengajukan keberatan, maupun menyampaikan pendapat. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya diukur dari adanya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***

  • Penulis: En A
  • Editor: Agira Jie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi terkini deretan pertokoan hangus terbakar Api di Kecamatan Ganding. (Istimewa)

    Api Lahap Deretan Pertokoan di Ganding, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle En A
    • visibility 341
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Kebakaran hebat melanda deretan pertokoan di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Kamis (23/10/2025) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan sedikitnya lima unit toko milik warga setempat, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah warga melihat kepulan asap tebal dari arah toko onderdil […]

  • Owner PT Empat Sekawan Mulia (ESM) H. Suhaydi, saat mendampingi tim Bea Cukai Madura usai proses pengecekan ekspor brand King Djava click blueberry, ke Malaysia. (Agira Jie/JARAK.co)

    Rokok King Djava Asal Pamekasan Tembus Pasar Malaysia

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Agira Jie
    • visibility 555
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, (JARAK.co) – PT Empat Sekawan Mulia (ESM) terus menunjukkan eksistensinya sebagai produsen rokok lokal asal Pamekasan, Madura, yang mampu bersaing di pasar internasional. Awal September 2025, perusahaan ini berhasil mengekspor produk andalannya, King Djava click blueberry, ke Malaysia. Pengiriman dilakukan dalam jumlah signifikan, yakni sebanyak 500 karton atau setara dengan 5 juta batang rokok. […]

  • Ratih Ayu Sabariah, peserta pelatihan jurnalistik saat menerima sertifikat secara simbolis dari Wabup Sumenep, KH Imam Hasyim didamping ketua PWRI Sumenep.

    Pelatihan Jurnalistik PWRI Sumenep Antar Ratih Ayu Sabariah Raih Beasiswa di UNIBA Madura

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 338
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Ratih Ayu Sabariah, siswi kelas 12 SMA 1 Kalianget, mengaku sangat bahagia usai mengikuti Pelatihan Jurnalistik yang digelar oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep. Menurutnya, pelatihan ini tak hanya sekadar menambah wawasan, tetapi juga membuka jalan untuk meraih beasiswa penuh di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. “Saya sangat senang bisa mengikuti […]

  • Khatmil Qur’an 30 Juz di Sekretariat PWRI Sumenep.

    PWRI Sumenep Gelar Khatmil Qur’an 30 Juz di Sekretariat, Perkuat Spiritualitas dan Kebersamaan Anggota

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle En A
    • visibility 234
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan khatmil Qur’an atau khataman Al-Qur’an 30 juz di kantor sekretariat PWRI Sumenep, Senin (16/3/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat tersebut diikuti puluhan pengurus dan anggota PWRI. Mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama hingga menuntaskan 30 juz dalam satu majelis. Agenda tersebut menjadi kegiatan […]

  • Flyer Live Music Spesial Awal Tahun Arinna Cafe & Resto bersama band legendaris Vagetoz.

    Vagetoz Siap Guncang Arinna Cafe & Resto, Live Music Spesial Awal Tahun di Sumenep

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle En A
    • visibility 298
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Pecinta musik Tanah Air, khususnya penggemar band Vagetoz, akan disuguhkan hiburan istimewa di awal tahun 2026. Band pop legendaris asal Sukabumi itu dijadwalkan tampil dalam acara Live Music Happy New Year yang digelar di Arinna Cafe & Resto, Kota Sumenep, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Vagetoz yang dikenal lewat deretan lagu bertema […]

  • Petugas saat patroli malam di bulan suci Ramadan.

    Polres Sumenep Gelar Patroli Sahur untuk Jaga Keamanan Ramadan

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle JARAK.co
    • visibility 422
    • 0Komentar

    SUMENEP, (JARAK.co) – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan, Pleton Siaga 6 Polres Sumenep yang dipimpin oleh Ipda Ferdy A. Santoso, bersama 42 anggota, melaksanakan patroli sahur di wilayah hukum Polres Sumenep. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar, petasan, serta tindak kriminal lainnya. Kegiatan dimulai […]

expand_less