Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kendaraan ke Propam Polda Jatim
- account_circle En A
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar

Abdul Hamid melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. (Istimewa)
SURABAYA, (JARAK.co) – Seorang warga bernama Abdul Hamid melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan sebuah kendaraan miliknya yang saat ini berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.
Pengaduan itu berawal dari kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1259 TT yang sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Hamid di Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diketahui berada di Polsek Lakasantri.
Abdul Hamid menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima kembali kendaraan tersebut. Ia mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait, namun belum memperoleh kejelasan mengenai proses pengembalian mobil miliknya.
“Sebagai pemilik kendaraan, saya berharap ada kepastian hukum terkait status mobil tersebut. Sampai sekarang kendaraan itu masih berada di Polsek Lakasantri,” ujar Hamid kepada media.
Atas kondisi tersebut, Abdul Hamid kemudian menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam Polda Jawa Timur. Ia berharap pengaduan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi internal terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Hamid juga menyampaikan adanya dugaan komunikasi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada institusi yang berwenang.
Sementara itu, pihak Polsek Lakasantri membenarkan bahwa kendaraan dimaksud saat ini berada di kantor kepolisian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, menyatakan bahwa masih terdapat hal-hal teknis yang perlu diselesaikan sebelum kendaraan dapat diserahkan.
“Silakan datang ke kantor agar bisa dikomunikasikan dengan baik. Perkara ini sudah diketahui oleh pimpinan dan masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan,” ujarnya, Kamis (22/1).
Abdul Hamid berharap Propam Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif, sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie


Saat ini belum ada komentar