Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Masih Keluarga Korban
- account_circle En
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu saat melakukan jumpa pers di Mako Polresta Sumenep. (Dok. Jarak.co)
SUMENEP, (JARAK.co) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang disebut berusia 66 tahun. Terduga pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, korban merupakan anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Untuk melindungi identitas dan masa depan korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
“Korban dan pelaku masih mempunyai hubungan family atau keluarga. Korban juga berada dalam ancaman sehingga merasa takut terhadap pelaku,” kata Ariek dalam keterangannya dalam jumpa pers pada Senin (24/8/2026).
Ariek mengungkapkan, bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kecamatan Giligenting.
Saat itu, korban disebut sedang bermain bersama cucu terduga pelaku. R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke sebuah kamar.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Ariek menjelaskan, korban diduga menuruti keinginan terduga pelaku karena berada dalam tekanan dan ancaman.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan dugaan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan,” ujar Ariek.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru dengan label Laris.
Polisi juga mengamankan satu unit flash disk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor.
Barang bukti lainnya berupa satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.
Ariek mengatakan, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada April 2026, sedangkan proses pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Agustus 2026.
“Tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami mohon dukungan media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar proses hukum berjalan dengan lancar,” katanya.
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Ariek mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“Silakan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polresta Sumenep. Insyaallah ke depan kami akan melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
- Penulis: En
- Editor: Nel


Saat ini belum ada komentar