Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Arjasa
- account_circle En A
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

Barang Bukti yang diamankan. (Istimewa)
SUMENEP, (JARAK.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Arjasa, Selasa pada 30 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (58), seorang petani asal Bondowoso yang berdomisili di Desa Angkatan, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Arjasa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat total 0,58 gram dan sebuah ponsel dari tangan A. Sementara dari SR, disita satu poket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan sebuah ponsel.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan tim Satresnarkoba.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Dari pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Kamis 02 Oktober 2025 dalam rilis resminya.
Pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Polres Sumenep juga tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie
Saat ini belum ada komentar