Polsek Pasongsongan Tangkap Pencuri di Dusun Morasen, Barang Bukti Diamankan
- account_circle En A
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Barang bukti yang diamankan. (Istimewa/Humas Polres Sumenep)
SUMENEP, (JARAK.co) – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelapor berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
“Polres Sumenep bersama jajaran akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk penyidikan lebih lanjut.***
- Penulis: En A
- Editor: Agira Jie
Saat ini belum ada komentar