SUMENEP, (JARAK.co) – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Ngobrol Santai Seputar Desa (Ngobras Desa) di Cafe Kanca Kona desa Babbalan Sumenep. Kegiatan ini diikuti oleh anggota BPD kabupaten Sumenep baik secara luring maupun daring. Jum’at, 14 Maret 2025.
Ngobras Desa edisi VIII mengundang Mohammad Ilyas selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sumenep sebagai Fasilitator. Secara spesifik membahas tema “Peran BPD dalam Maksimalisasi 20% Dana Ketahanan Pangan”.
Ketua PABPDSI Sumenep, M. Sukran Hamidy, mengatakan bahwa tema ini diangkat untuk memberikan bekal awal kepada BPD di Sumenep.
“BPD sebagai badan pengawas harus memiliki modal awal terkait hal ini” kata ketua BPD Lenteng Barat tersebut.
Mohammad Ilyas di awal pembicaraannya menegaskan peran vital BPD dalam tata kelola desa. Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa sebagaimana tertuang dalam Permendes 16 tahun 2019 adalah Forumnya BPD.
Forum tersebut harus dipimpin oleh BPD. Oleh karena itu kehadiran BPD adalah sebuah keniscayaan. Tidak akan lahir Peraturan Desa tanpa keterlibatan BPD di setiap Desa.
“Kades dan BPD adalah laksana suami dan isteri. Jadi harus berkerja sama dan saling terbuka,” kata Ilyas.
Kemudian ia juga memaparkan terkait beberapa program prioritas dari Dana Desa. Seperti pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai dan Ketahanan Pangan. Itu harus dilaksanakan, BPD harus hadir dan memastikan realisasi program tersebut.
Secara khusus Ilyas mengupas tajam terkait alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Pihaknya merinci terkait batasan, mekanisme dan cara pengelolaan dana tersebut. Kehadiran Bumdes adalah satu keniscayaan dalam pengelolaan dana tersebut.
“20 persen adalah prosentase yang besar. Maka BPD harus benar-benar hadir dalam pengawasan program tersebut,” pinta Ilyas.
Pihaknya mengapresiasi langkah PABPDSI Sumenep dalam membekali anggota BPD Sumenep terkait pengawasan hal tersebut. Sebagai pengawas kinerja kepala desa BPD harus memiliki modal dasar agar pengawasan berjalan secara maksimal.
Pada sesi tanya jawab, Abdul Adim, anggota BPD dari kecamatan Pasongsongan, menduga kuat bahwa 20% dana ketahanan pangan tanpa penguatan manajemen Bumdes, keterlibatan pihak yang memiliki konsen soal ketahanan pangan seperti kelompok tani dan pengawasan intensif dari BPD berpotensi menjadi bumerang di masa yang akan datang.
“Bahkan, hal ini akan menjadi celah praktik korupsi baru di desa,” kata Adim. ***